BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bidan
sebagai seorang pemberi layanan kesehatan (health provider) harus dapat
melaksanakan pelayanan kebidanan dengan melaksanakan manajemen yang baik. Dalam
hal ini bidan berperan sebagai seorang manajer, yaitu mengelola atau memanage
segala sesuatu tentang kliennya sehingga tercapai tujuan yang di harapkan.
Dalam mempelajari manajemen kebidanan di perlukan pemahaman mengenai dasar –
dasar manajemen sehingga konsep dasar manajemen merupakan bagian penting sebelum
kita mempelajari lebih lanjut tentang manajemen kebidanan.
Bidan
merupakan seseorang yg telah mengikuti program pendidikan bidan yg diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yg sah (lisensi)
untuk melakukan praktik bidan. Bidan merupakan faktor yang sangat penting dalam
menentukan kualitas kesehatan masyarakat, karena bidan dengan ilmu kebidanannya
dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya ibu-ibu mulai
dari kehamilan, persalinan, nifas, serta pemberian ASI ekslusif pada bayi
dengan selamat. Bidan juga berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari
terjadinya kerusakan akibat persalinan serta berusaha mengembalikan alat
reproduksi ke keadaan normal. Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam
menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang
telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah
tertulis.
Bidan
sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus
memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk
pembangunan dalam negeri, salah satunya dalam aspek kesehatan. Untuk
menyelenggarakan praktik, bidan harus mempunyai izin praktik sesuai dengan peraturan
yang sudah ditetapkan dalam Permenkes 1464.
Sebelum
bidan melaksanakan praktik, terlebih dahulu harus melalui proses legislasi
yaitu proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang
sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi(pengaturan kompetensi),
registrasi(pengaturan kewenangan), dan lisensi(pengaturan penyelenggaraan
kewenangan ). Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal
sekarang para bidan yang membuka praktik atau memberikan pelayanan kebidanan
harus memiliki ijasah setara D3. Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, maka
bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk
berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji
kompetensi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat
terhadap pelayanan yang telah diberikan.
Bidan
sebagai seorang pemberi layanan kesehatan (health provider) harus dapat
melaksanakan pelayanan kebidanan dengan melaksanakan manajemen yang baik. Dalam
hal ini bidan berperan sebagai seorang manajer, yaitu mengelola atau memanage
segala sesuatu tentang kliennya sehingga tercapai tujuan yang di harapkan.
Dalam mempelajari manajemen kebidanan di perlukan pemahaman mengenai dasar –
dasar manajemen sehingga konsep dasar manajemen merupakan bagian penting
sebelum kita mempelajari lebih lanjut tentang manajemen kebidanan.
B.
Rumusan
Masalah
Bagaimana
Manajemen Pelayanan Kebidanan Mandiri dan defininsi oprasional menurut Permenkes 1464 dan hasil kongres IBI
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui manajemen pelayanan kebidanan mandiri dan defininsi oprasional menurut Permenkes 1464 dan Kongres IBI.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Konsep
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung
jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga
berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan
masyarakat.
Manajemen kebidanan adalah
pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan maslah
secara sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Asuhan kebidanan adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab bidan dalam memberi pelayanan
kepada kline yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu di
masa hamil, persalinan,nifas, bayi setelah lahir, serta keluarga berencana.
B. Konsep Manajemen Kebidanan Definisi Oprasional
Akar atau dasar manajemen
kebidanan, adalah ilmu manajemen secara umum. Dengan mempelajari teori
manajemen, maka diharapkan bidan dapat menjadi manajer ketika mendapat
kedudukan sebagai seorang pimpinan, dan sebaliknya dapat melakukan pekerjaan
yang baik pula ketika bawahan dalam suatu system organisasi kebidanan. Demikian
pula dalam hal memberikan pelayanan kesehatan pada kliennya, seorang bidan
haruslah menjadi manager yang baik dalam rangka pemecahan ,masalah dari klien
tersebut. Untuk itu kita perlu mengenal terlebih dahulu pemahaman mengenai ilmu
manajemen secara umum, teori – teori manajemen, fungsi – fungsi manajemen, dan
bahkan manajemen skill.
Manajemen kebidanan adalah suatu metode proses
berfikir logis sistematis dalam member asuhan kebidanan, agar menguntungkan
kedua belah pihak baik klien maupun pemberi asuhan. Oleh karena itu, manajemen
kebidanan merupakan alur fikir bagi seorang bidan dalam memberikan
arah/kerangka dalam menangani kasus yang menjadi tanggung jawabnya.
Manajemen kebidanan merupakan proses pemecahan masalah
yang digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan
berdasarkan teori ilmiah, temuan-temuan, keterampilan suatu keputusan yang
berfokus pada klien.
Pengertian manajemen kebidanan
menurut beberapa sumber :
1.
Menurut buku 50 tahun IBI,2007 Manajemen kebidanan adalah pendekatan yang
digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
2.
Menurut Depkes RI, 2005 Manajemen
kebidanan adalah metode dan pendekatan pemecahan masalah ibu dan anak yang
khusus dilakukan oleh bidan dalam memberikan asuhan kebidanan kepada individu,
keluarga dan masyarakat.
3.
Menurut Helen Varney 1997 Manajemen
kebidanan adalah proses pemecahan masalah yang digunakan sebagai metode untuk
mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah,
penemuan-penemuan, keteranpilan dalam rangkaian tahapan yang logis untuk pengambilan
suatu keputusan berfokus pada klien.
Sesuai dengan
perkembangan pelayanan kebidanan, maka bidan diharapkan lebih kritis dalam
melaksanakan proses manajemen kebidanan untuk mengambil keputusan. Menurut
Helen Varney, ia mengembangkan proses manajemen kebidanan ini dari 5 langkah
menjadi 7 langkah yaitu mulai dari pengumpulan data sampai dengan evaluasi.
Bidan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam asuhan yang mandiri,
kolaborasi, dan melakukan rujukanyang tepat. Oleh karena itu, bidan dituntut untuk
mampu mendeteksi dini tanda dan gejala komplikasi kehamilan, memberikan
pertolongan kegawatdaruratan kebidanan dan perinatal dan merujuk kasus. Praktek
kebidanan telah mengalami perluasan peran dan fungsi dari focus terhadap ibu
hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir serta anak balita bergeser kepada upaya
mengantisipasi tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis yaitu menuju kepada
pelayanan kesehatan reproduksi sejak konsepsi, persalinan, pelayanan
ginekologis, kontrasepsi, asuhan pre dan post menopause, sehingga hal ini
merupakan suatu tantangan bagi bidan.
Asuhan yang
diberiakan oleh bidan harus dicatat secara benar, singkat, jelas, logis dan
sistematis sesuai dengan metode pendokumentasian. Dokumentasi sangat penting
artinya baik bagi pemberi asuhan maupun penerima pelayanan asuhan kebidanan,
dan dapat digunakan sebagai data otentik bahwa asuhan telah dilaksanakan. Bidan
sebagai tenaga kesehatan yang professional memberikan asuhan kepada klien
memiliki kewajiban memberikan asuhan untuk menyelamatkan ibu dan anak dari
gangguan kesehatan. Asuhan yang dimaksud adalah asuhan kebidanan. Secara
definitive, asuhan kebidanan dapat diartikan sebagai bantuan yang diberikan
oleh bidan kepada individu ibu atau anak. Asuhan kebidanan merupakan bagian
dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudakan kesehatan kelaurga
dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia sejahtera. Untuk melaksanakan
asuhan tersebut digunakan metode dan pendekatan yang disebut manajemen
kebidanan. Metode dan pendekatan digunakan untuk mendalami permasalahan yang
dialami oleh klien, dan kemudian merumuskan permasalahan tersebut serta
akhirnya mengambil langkah pemecahannya. Manajemen kebidanan membantu proses
berfikir bidan dalam melaksanakan asuhan dan pelayanan kebidanan. Dalam melaksanakan
tugasnya pada pelayanan kebidanan, seorang bidan melakukan pendekatan dengan
metode pemecahan masalah yang dikenal dengan manajemen kebidanan. Manajemen
kebidanan untuk mengaplikasikan pendekatan itu, adalah :
1. Identifikasi
dan analisis masalah yang mencakup pengumpulan data subjektif dan objektif dan
analisis dari data yang dikumpul/dicatat.
2. Perumusan
(diagnosis) masalah utama, masalah yang mungkin akan timbul (potensial) serta
penentuan perlunya konsultasi, kolaborasi, dan rujuakan.
3. Penyusunan
rencana tindakan berdasarkan hasil perumusan.
4. Pelaksanaan
tindakan kebidanan sesuai dengan kewenangannya.
5. Evaluasi
hasil tindakan. Hasil evaluasi ini digunakan untuk menentukan tingkat
keberhasilan tindakan kebidanan yang telah dilakukan dan sebagai bahan tindak
lanjut.
C. Prinsip Managemen Kebidanan
Proses
manajemen kebidanan sebenarnya sudah dilakukan sejak orang mulai menolong
kelahiran bayi. Pada zaman dahulu kala perempuan-perempuan yang sudah
berpengalaman melahirkan dipercaya untuk memberikan pelayanan kepada ibu-ibu
hamil dan melahirkan. Mereka diharapkan mampu memberikan pertolongan kepada
ibuyang hamil dan melahirkan. Tentu pertolongan yang diberikan pada masa
tersebut hanya berdasarkan pengalaman mereka sendiri, namun walau tanpa
referensi mereka mampu juga memberikan pelayanan untuk menyelamatkan ibu dan
bayi.
Pada
era millennium yang terus menghadapkan kita pada situasi yang mangandalkan ilmu
pengetahuan membuat kita, bidan maupun penerima jasa pelayanan bidan semakin
kritis terhadap mutu pelayanan kebidanan. Dengan demikian pelayanan yang
diberikan sudah selayaknya berdasarkan teori yang dapat dipertanggungjawabkan
dan praktik yang dilakukan berdasarkan Evidence Based Medicine ( Bukti Ilmiah
yang Rasional ).
Varney
(1997) menjelaskan bahwa prinsip manajemen adalah pemecahan masalah. Dalam text
book masalah kebidanan yang ditulisnya pada tahun 1981 proses manajemen
kebidanan diselesaikan melalui 5 langkah. Setelah menggunakannya, Varney (1997)
melihat ada beberapa hal yang penting disempurnakan. Misalnya seorang bidan
dalam manajemen yang dilakukannya perlu lebih kritis untuk mengantisipasi
masalah atau diaognosa potensial. Dengan kemampuan yang lebih dalam melakukan
analisa kebidanan akan menemukan diagnose atau masalah potensial ini.
Kadangkala bidan juga harus segera bertindak untuk menyelesaikan maslah
tertentu dan mungkin juga harus melakukan kolaborasi, konsultasi bahkan
mungkinjuga harus merujuk kliennya. Varney kemudian menyempurnakan proses
manajemen kebidanan menjadi 7 langkah. Ia menambahkan langkah ke III agar bidan
lebih kritikal mengantisipasi masalah yang kemungkinan dapat terjadi pada
kliennya.
Varney
juga menambahkan langkah ke IV di mana bidang diharapkan dapat menggunakan
kemanpuannya untuk melakukan deteksi dini dalam proses majemen sehingga bila
klien membutuhkan tindakan segera atau kolaborasi,konsultasi bahkan dirujuk
segera dapat dilaksanakan.Proses manajemen kebidanan ini diyulis oleh Varney
berdasarkan proses manajemen kebidanan yang American College of Midwife pada
dasar pemikiran yang sama dengan proses manajemen menurut Varney.
Proses
manajemen kebidanan sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh American
College Of Midwife (ACM) :
1. Secara
sistematis mengumpulkan data dan memperbaharui data yang lengkap dan relevan
dengan melakukan pengajian yang komprehensif terhadap kesehatan setiap
klien,termasuk mengupulkan riwayat kesehatan dan pemeriksa fisik.
2. Mengidentifikasi
masalah dan membuat diagnosa berdasarkan interprestasi data dasar.
3. Mengindentifikasi
kebutuhan terhadap asuhan kesehatan dalam menyelesaikan masalah dan merumuskan
tujuan asuhan kesehatan bersama klen.
4. Memberi
informasi dan support sehingga klien dapat membuat keputusan dan
bertanggungjawab terhadap kesehatannya.
5. Membuat
rencana asuhan yang komprehensif bersama klien.
6. Secara
pribadi bertanggungjawab terthadap implementasi rencana individual.
7. Melakukan
konsultasi,perencanaan dan melaksanakan manajemen dengan berkolaborasi dan
merujuk klien untuk mendapatkan asuhan selanjutnya.
8. Merencanakan
manajemen terhadap komplikasi tertentu,dalam situasi darurat dan
bila ada penyimpangan dari keadaan normal.
9. Melakukan
evaluasi bersama klien terhadap pencapaian asuhan kesehatan dan merevisi
rencana asuhan sesuai dengan kebutuhan.
D. Proses Managemen Kebidanan
Proses
manajemen kebidanan dalam bentuk kegiatan praktek kebidanan dilakukan melalui
suatu proses yang disebut langkah-langkah atau proses manajemen kebidanan.
Langkah-langkah
manajemen kebidanan tersebut adalah :
Langkah 1 : Tahap Pengumpulah Data
Dasar
Pada
langkah pertama dikumpulkan semua informasi yang akurat dan lengkap dari
semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien. Untuk memperoleh
data dilakukan dengan cara :
1. Anamnesis.
Dilakukan untuk mendapatkan biodata, riwayat menstruasi, riwayat kesehatan,
riwayat kehamilan, persalinan, dan nifas, bio-psiko-sosial-spiritual, serta
pengetahuan klien.
2. Pemeriksaan
fisik sesuai dengan kebutuhan dan pemeriksaan tanda-tanda vital, meliputi :
1. Pemeriksaan
khusus (inspeksi, palpasi, auscultasi, dan perkusi )
2. Pemeriksaan
penunjang ( laboratorium, radiologi/USG, dan cacatan terbaru serta catatan
sebelumnya ).
Tahap ini merupakan
langkah awal yang akan menentukan langkah berikutnya, sehingga kelengkapan data
sesuai dengan kasus yang dihadapi yang akan menentukan proses interpretasi yang
benar atau tidak dalam tahap selanjutnya. Sehingga dalam pendekatan ini harus
komprehensif meliputi data subjektif, objektif dan hasil pemeriksaan sehingga
dapat menggambarkan kondisi pasien yang sebenarnya dan valid. Kaji ulang data
yang sudah dikumpulkan apakah sudah tepat, lengkap dan akurat.
Langkah 2 :
Interpretasi Data Dasar
Pada langkah
ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosis atau masalah berdasarkan
interpretasi atas data-data yang telah dikumpulkan. Data dasar yang telah
dikumpulkan diinterpretasikan sehingga dapat merumuskan diagnosis dan masalah
yang spesifik. Rumusan diagnosis dan masalah keduanya digunakan karena masalah
tidak dapat didefinisikan seperti diagnosis tetapi tetap membutuhkan
penanganan. Masalah sering berkaitan dengan hal-hal yang sedang dialami wanita
yang diidentifikasi oleh bidan sesuai dengan hasil pengkajian. Masalah juga
sering menyertai diagnosis. Diagnosis kebidanan adalah diagnose yang ditegakkan
bidan dalam lingkup praktek kebidanan dan memenuhi standar nomenklatur diagnose
kebidanan.
Standar
Nomenklatur Diagnosa Kebidanan :
• Diakui dan telah disyahkan oleh profesi
• Berhubungan langsung dengan praktek kebidanan
• Memiliki ciri khas kebidanan
• Didukung oleh clinical judgement dalam praktek kebidanan
• Dapat diselesaikan dengan pendekatan manajemen kebidanan.
Langkah
3 : Mengidentifikasi Diagnosis atau Masalah Potensial dan Mengantisipasi
Penanganannya.
Pada langkah
ini bidan mengidantifikasi masalah potensial atau diagnosis potensial
berdasarkan diagnosis atau masalah yang sudah diidentifikasi. Langkah ini membutuhkan
antisipasi, bila memungkinkan dilakukan pencegahan. Bidan diharapkan dapat
waspada dan bersiap-siap mencegah diagnosis atau masalah potensial ini menjadi
benar-benar terjadi. Langkah ini penting sekali dalam melakukan asuhan yang
aman. Pada langkah ketiga ini bidan dituntut untuk mampu mengantisipasi masalah
potensial, tidak hanya merumuskan masalah potensial yang akan terjadi tetapi
juga merumuskan tindakan antisipasi agar masalah atau diagnosis potensial tidak
terjadi. Sehingga langkah ini benar merupakan langkah yang bersifat antisipasi
yang rasional atau logis. Kaji ulang apakah diagnosis atau masalah potensial
yang diidentifikasi sudah tepat.
Langkah
4 : Menetapkan Kebutuhan Terhadap Tindakan Segera untuk Melakukan Konsultasi,
Kolaborasi dengan Tenaga Kesehatan Lain Berdasarkan Kondisi Klien.
Mengindentifikasi
perlunya tindakan segera oleh bidan atau dokter dan atau tenaga konsultasikan
atau ditangani bersama dengan anggota tim kesehatan yang lain sesuai dengan
kondisi klien. Langkah keempat mencerminkan kesinambungan dari proses manajemen
kebidanan. Jadi manajemen bukan hanya selama asuhan primer periodik atau
kunjungan prenatal saja tetapi juga selama wanita tersebut bersama bidan terus
menerus, misalnya pada waktu wanita tersebut dalam persalinan. Data baru
mungkin saja dikumpulkan dan dievaluasi. Beberapa data mungkin mengidentifikasi
situasi yang gawat dimana bidan harus bertindak segera untuk kepentingan
keselamatan jiwa ibu atau anak. Data baru mungkin saja dikumpilkan dapat
menunjukkan satu situasi yang memerlukan tindakan segera sementara yang lain
harus menunggu intervensi dari seorang dokter. Situasi lainnya tidak merupakan
kegawatan tetapi memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan dokter. Demikian
juga bila ditemukan tanda-tanda awal dari preeclampsia, kelainan panggul,
adanya penyakit jantung, diabetes, atau masalah medic yang serius, bidan
memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan dokter. Dalam kondisi tertentu
seorang wanita mungkin juga akan memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan
dokter atau tim kesehatan lain seperti pekerja sosial, ahli gizi atau seorang
ahli perawatan klinis bayi baru lahir. Dalam hal ini bidan harus mampu
mengevaluasi kondisi setiap klien untuk menentukan kepada siapa konsultasi dan
kolaborasi yang paling tepat dalam manajemen asuhan kebidanan. Kaji ulang
apakah tindakan segera ini benar-benar dibutuhkan.
Langkah
5 : Menyusun Rencana Asuhan yang Menyeluruh.
Pada langkah
ini direncanakan asuhan yang menyeluruh ditentukan oleh langkah-langkah
sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau
diagnose yang telah diidentifikasi atau diantisipasi. Pada langkah ini
informasi data yang tidak lengkap dapat dilengkapi. Rencana asuhan yang
menyeluruh tidak hanya meliputi apa yang sudah terindentifikasi dari kondisi
klien atau dari setiap masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka pedoman
antisipasi terhadap wanita tersebut seperti apa yang diperkirakan akan terjadi
berikutnya, apakah dibutuhkan penyuluhan, konseling dan apakah perlu merujuk
klien bila ada masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial
ekonomi-kultural atau masalah psikologis. Dengan kata lain, asuhan terhadap
wanita tersebut sudah mencakup setiap hal yang berkaitan dengan setiap aspek
asuhan kesehatan. Setiap rencana asuhan haruslah disetujui oleh kedua pihak,
yaitu oleh bidan dank lien agar dapat dilaksanakan dengan efektif karena klien
juga akan melaksanakan rencana asuhan bersama klien kemudian membuat
kesepakatan bersama sebelum melaksanakannya. Semua keputusan yang dikembangkan
dalam asuhan menyeluruh ini harus rasional dan benar-benar valid berdasarkan
pengetahuan dan teori yang up to date serta sesuai dengan asumsi
tentang apa yang akan dilakukan klien.
Langkah
6 : Pelaksanaan Langsung Asuhan dengan Efisien dan Aman
Pada langkah
keenam ini rencana asuhan menyeluruh seperti yang telah diuraikan pada langkah
kelima dilaksanakan secara efisien dan aman. Perencanaan ini bias dilakukan
seluruh oleh bidan atau sebagian lagi oleh klien atau anggota tim kesehatan
lainnya. Walau bidan tidak melakukannya sendiri, ia tetap memikul tanggungjawab
untuk mengarahkan pelaksanaannya, misalnya memastikan langkah-langkah tersebut
benar-benar terlaksana. Dalam situasi di mana bidan berkolaborasi dengan dokter
untuk menangani klien yang mengalami komplikasi, maka keterlibatan bidan dalam
manajemen asuhan bagi klien adalah tetap bertanggungjawab terhadap
terlaksananya rencana asuhan bersama yang menyeluruh tersebut. Manajemen yang
efisien akan menyangkut waktu dan biaya serta meningkatkan mutu dan asuhan
klien. Kaji ulang apakah semua rencana asuha telah dilaksanakan.
Langkah
7 : Mengevaluasi
Pada langkah
ketujuh ini dilakukan evaluasi kefektifan dari asuhan yang sudah diberikan
meliputi pemenuhan kebutuhan akan bantuan apakah benar-benar telah terpenuhi
sesuai kebutuhan sebagaimana telah diidentifikasi dalam diagnose dan masalah.
Rencana tersebut dapat dianggap efektif jika memang benar efektif dalam
pelaksanaannya. Ada kemungkinan bahwa sebagian rencana tersebut efektif
sedangkan sebagian belum efektif. Mengingat bahwa proses manajemen asuhan ini
merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan maka perlu mengulang kembali
dari awal setiap asuhan yang tidak efektif melalui manajemen tidak efektif
serta melakukan penyusaian terhadap rencana asuhan tersebut. Langkah-langkah
proses manajemen umumnya merupakan pengkajian yang memperjelas proses pemikiran
yang mempengaruhi tindakan serta berorientasi pada proses klinis, karena proses
manajemen tersebut berlangsung di dalam situasi klinik dan dua langkah terakhir
tergantung pada klien dan situasi klinik, maka tidak mungkin proses manajemen
ini dievaluasi dalam tulisan saja.
Tujuan SOP :
·
Agar petugas menjaga
konsistensi pada tingkat kinerja tertentu
·
Agar mengetahui dengan
jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
·
Memperjelas alur
tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas terkait
·
Melindungi organisasi
dan staf dari malpraktik atau kesalahan administrasi
·
Menghindari kegagalan,
kesalahan, keraguan dan inefisiensi
Fungsi SOP :
·
Memperlancar tugas
petugas/tim
·
Sebagai dasar hukum bila
terjadi penyimpangan
·
Mengetahui dengan mudah
hambatan-hamabatan
·
Mengarahkan petugas untuk
disiplin
·
Sebagai pedoman
E. Tujuan
Operasional suatu manajemen harus mengandung unsur-unsur:
o WHAT :
Kegiatan apa yang akan dikerjakan harus jelas.
o WHO :
Sasarannya harus jelas, siapa yang akan mengerjakan, beberapa yang ingin
dicapai.
o WHEN :
Kejelasan waktu untuk menyelesaikan kegiatan.
o HOW :
Prosedur kerjanya ( SOP ) jelas, sesuai dengan
SPK ( Standar
Pelayanan Kebidanan ).
o WHY :
Mengapa kegiatan itu harus dikerjakan, dengan penjelasan yang jelas.
o WHERE : Kapan dan dimana kegiatan akan dilakukan tertera jelas.
o Jika perlu ditambah dengan : WHICH : Siapa yang terkait dengan
kegiatan tersebut ( lintas sektor walaupun lintas program yang terkait ).
F. Langkah-Langkah dalam Manajemen Kebidanan
a.
P1 ( PERENCANAAN )
Perencanaan adalah proses untuk
merumuskan masalah kegiatan, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang
tersedia, menetapkan tujuan kegiatan yang paling pokok dan menyusun
langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ( landasan dasar ).
Contoh :
-
Jadwal Pelayanan ANC di Posyandu, Puskesmas.
-
Rencana Pelatihan untuk kader, nakes
b.
P2 ( PENGORGANISASIAN )
Pengorganisasian adalah suatu
langkah untuk menetapkan menggolong-golongkan, dan mengatur berbagai kegiatan,
penetapan tugas-tugas dan wewenang seseorang dan pendelegasian wewenang dalam
rangka pencapaian tujuan layanan kebidanan.
Inti dari pengorganisasian adalah
merupakan alat untuk memadukan atau sinkronisasi semua kegiatan yang berasfek
personil, finansial, material dan tata cara dalam rangka mencapai tujuan
pelayanan kebidanan yang telah di tetapkan.
Contoh : P2 (Pelaksanaan )
-
Puskesmas
-
Puskesmas Pembantu
-
Polindes dan Pembantu
-
Balai Desa
c.
P3 (PENGGERAKAN DAN PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN )
Penggerakan dan Pelaksanaan adalah
suatu usaha untuk menciptakan iklim kerja sama di antara pelaksanaan program
pelayanan kebidanan sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Fungsi manajemen ini lebih
menekankan bagaimana seseorang manajer pelayanan kebidanan mengarahkan dan
menggerakkan semua sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pelayanan
kebidanan yang telah di sepakati.
Contoh
-
Pencatatan dan pelaporan ( SP2TP )
-
Supervisi
-
Stratifikasi Puskesmas
-
Survey
G. Perencanaan
dalam Pelayanan
Seorang Bidan haruslah berfikir
logikatik, anallitis, sistematik,teruji secara empiris, memenuhi sifat pengetahuan
umum yaitu : objektif, umum dan memiliki metode ilmiah. Penerapan di dalam
Manajemen Pelayanan Kebidanan.
a.
INPUT, Semua hal yang diperlukan untuk
terselenggaranya suatu pelayanankesehatan.
(Tenaga, Dana, Sarana).
·
Man : Tenaga
yang di manfaatkan. Contoh : Staf
atau Bidan yang kompeten
·
Money :
Anggaran yang di butuhkan atau dana untuk program
·
Material :
Bakau atau materi ( sarana dan prasarana ) yang dibutuhkan
·
Metode :
Cara yang di pergunakan dalam bekerja atau prosedur kerja
·
Minute / Time :
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan program
·
Market :
Pasar dan pemasaran atau sarana program
b.
PROSES, Semua tindakan yang dilakukan pada
waktu menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Memonitor tugas atau
kegiatan yang dilaksanakan. Meliputi Manajemen Operasional dan Manajemen
asuhan.
·
Perencanaan ( P1 )
·
Pengorganisasian ( P2 )
·
Penggerakan dan pelaksanaan,Pengawasan dan
Pengendalian ( P3)
Aspek :
Tindakan medis dan tindakan Non medis
c.
OUTPUT, menunjuk pada penampilan (perfomance)
pelayanan kesehatan. Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan dan penampilan
aspek non medis pelayanan kesehatan.
Cakupan Kegiatan Program :Jumlah
kelompok masyarakat yang sudah menerima layanan kebidanan (
memerator ), di bandingkan dengan jumlah kelompok masyarakat yang menjadi
sasaran program kebidanan.( Denominator ) Pelayanan yang diberikan sesuai
dengan standar pelayanan kebidanan ( Mulai dari KIE, Asuhan Kebidanan, dsb ).
Contoh : Untuk BPS : Out – Putnya adalah Kesejahteraan ibu dan janin, Kepuasan
Pelanggan, Kepuasan bidan sebagai provider
d.
EFFECT
Perubahan pengetahuan, sikap, dan prilaku
masyarakat yang diukur dengan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan
pelayanan kebidanan yang ada di sekitarnya ( Posyandu, BPS, Puskesmas dsb )
yang tersedia.
e.
OUT – COME ( IMPACT )
Di pergunakan untuk menilai perubahan atau
dampak ( impact ) suatu program, perkembangan jangka panjang termasuk perubahan
status kesehatan masyarakat.
H. Pengertian
Pelayanan Kebidanan Mandiri
Pelayanan
mandiri adalah layanan kebidanan yang dilakukan oleh seorang bidan yang
sapenuhnya menjadi anggung jawab bidan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, yang di fokuskan pada pelayanan kesehatan
wanita dalam siklus re
produksi,
bayi baru lahir, dan balita untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga
tersedia sumber daya manusia yang berkualitas dimasa depan. Pelayanan kebidanan dibedakan berdasarkan kewenangan
bidan, yaitu:
1.
Pelayanan
kebidanan Primer atau mandiri, merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada
klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan,merupakan asuhan kebidanan
yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
Tugas mandiri antaralain:
·
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan yang diberikan.
·
Memberikan pelayanan dasar pada remaja dan pranikah
dengan melibatkan klien.
·
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan normal.
·
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien/ keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur
yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan
gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopouse.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan
melibatkan keluarga.
2.
Layanan
kolaborasi, merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan
tanggung jawab bersama semua pemberi layanan yang terlibat ( misanya
bidan, dokter dan atau tenaga kesehatan professional lainnya). Bidan adalah
anggota tim. Tugas kolaborasi antar lain :
·
Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu
hamil dengan resiko tinggi dsn pertolonan pertama pada kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu
dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
klien dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada ibi
dalam nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
·
Memberikan auhan kebidanan pada bayi
baru lahir dengan resiko tinggi dan mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan
yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada
balita dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatdarutan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
3.
Layanan
rujukan, merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab
kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Untuk
mengatasi masalah kesehatan klien diluar kewenangan bidan dalam rangka menjamin
kesejahteraan ibu dan anaknya. Tugas rujukan antara lain :
·
Menerapkan manajemen kebidana pada setiap asuhan
kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan.
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien
dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penulit tertentu dan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan memalui konsultasi dan
rujukan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga.
I. Landasan Hukum Pelayanan Kebidanan
Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah
ditetapkan dlm Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang “relevan,
valid & reliable”
1.
Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan
yg diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2.
Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis &
administratif yg diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dgn jenis
pelayanannya;
3.
Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan &
kepastian petugas yg memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan &
tanggung jawabnya);
4.
Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan
petugas dlm memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja
sesuai ketentuan yg berlaku;
5.
Tanggung Jawab Petugas Pelayanan, yaitu kejelasan
wewenang & tanggung jawab petugas dlm penyelenggaraan & penyelesaian
pelayanan;
6.
Kemampuan Petugas Pelayanan, yaitu tingkat keahlian
& ketrampilan yg dimiliki petugas dlm memberikan/menyelesaikan pelayanan
kepada masyarakat;
7.
Kecepatan Pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dpt
diselesaikan dlm waktu yg telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8.
Keadilan mendapatkan Pelayanan, yaitu pelaksanaan
pelayanan dgn tidak membedakan golongan/status masyarakat yg dilayani;
9.
Kesopanan & Keramahan Petugas, yaitu sikap &
perilaku petugas dlm memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan &
ramah serta saling menghargai & menghormati;
10. Kewajaran
Biaya Pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang
ditetapkan oleh unit pelayanan;
11. Kepastian
Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yg dibayarkan dengan biaya yg
telah ditetapkan;
12. Kepastian
Jadwal Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dgn ketentuan yg
telah ditetapkan;
13. Kenyamanan
Lingkungan, yaitu kondisi sarana & prasarana pelayanan yg bersih, rapi
& teratur sehingga dpt memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14. Keamanan
Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun sarana yg digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk
mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yg diakibatkan dari pelaksanaan
pelayanan.
J. Wewenang Bidan
Kewenangan
bidan dalam permenkes No. 1464/Menkes/Per/X/2010 yang mengatur tentang izin dan
penyelenggaraan praktik bidan. Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
a)
Pelayanan kesehatan ibu
b)
Pelayanan kesehatan anak
c)
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana.
·
KEWENANGAN
BIDAN KOMUNITAS
a) Memberikan pelayanan kebutuhan sebagai tenaga terlatih
b) Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat
c) Meningkatkan upaya penerimaan gerakan KB
d) Memberikan pendidikan dukun beranak
e) Meningkatkan sstem rujukan
f) Sebagai pelayanan asuhan / pelayanan KB
g) Sebagai pengelola pelayanan KIA / KB
h) Sebagai pendidik klien, keluarga, masyarakat dan calon nakes
i)
Sebagai
pelaksana penelitian dalam pelayanan
· FUNGSI UTAMA BIDAN BAGI MASYARAKAT
a) Mengupayakan kesehatan ibu dan bayinya
b) Bidan mempunyai power untuk mempengaruhi dan memberikan asuhan kebidanan
· FUNGSI UTAMA PROFESI KEBIDANAN
a)
Untuk
mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya
· RUANG LINGKUP ASUHAN YANG DIBERIKAN
1. Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan
ilmu-ilmu sosial. Kesehatan masyarakat dan etik
2. Prakonsepsi, KB dan menyusui
3. Asuhan konseling selama kehamilan
4. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
5. Asuhan pada BBL
6. Asuhan pada persalinan dan kelahiran
7. Asuhan pada bayi dan balita
8. Kebidanan komunitas
9. Asuhan pada ibu/wanita
· KODE ETIK BIDAN
1. Deskripsi kode etik bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber merupakan nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin dan merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
2. Kode Etika Bidan Indonesia
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut.
5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajat kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, kelurga dan masyarakat.
2. Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan
dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan / rujukan.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahsiaan keterangan yang didapat dan/atau
dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan
sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik
terhadp sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan dalam profesinya
1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi
dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang
bermutu kepada masyarakat.
2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu citra profesinya
e. Kewajiban
Bidan terhadap diri sendiri
1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik
2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi.
f.
Setiap bidan
bertanggung jawab terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayanan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran
kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan
terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasarnya
untuk melakukan manajemen kebidanan memang harus melewati beberapa tahap.
Seperti dikemukakan Hellen Varney ada 7 langkah sedangkan dari depkes
menyatakan 5 langkah. Pada prinsipnya masing-masing pendapat sama, hanya
berbeda dalam cara pendokumentasiannya. Namun dalam penerapannya nanti tidaklah
harus kaku menggunakan 5 langkah atau 7 langkah yang perlu diingat bahwa dalam
manajemen kebidanan tersebut dilakukan secara sistematis dengan metode
pendekatan tertentu dalam membantu pemecahan masalah kesehatan ibu dan anak.
Pelayanan kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung
jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga
berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan
masyarakat.
Manajemen kebidanan adalah
pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan maslah
secara sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Asuhan kebidanan adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab bidan dalam memberi pelayanan
kepada kline yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu di
masa hamil, persalinan,nifas, bayi setelah lahir, serta keluarga berencana.
Manajemen kebidanan adalah
pendekatan yangdigunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah
secarasistematis mulai dari pengkajian, analisis data didagnosis
kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Menurut Buku 50 Tahun IBI
2007.
Tujuan SOP :
·
Agar petugas menjaga
konsistensi pada tingkat kinerja tertentu
·
Agar mengetahui dengan
jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
·
Memperjelas alur
tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas terkait
·
Melindungi organisasi
dan staf dari malpraktik atau kesalahan administrasi
·
Menghindari kegagalan,
kesalahan, keraguan dan inefisiensi
Fungsi SOP :
·
Memperlancar tugas
petugas/tim
·
Sebagai dasar hukum bila
terjadi penyimpangan
·
Mengetahui dengan mudah
hambatan-hamabatan
·
Mengarahkan petugas untuk disiplin
·
Sebagai pedoman
B. Saran
Dalam penyusunan
makalah ini, masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, kami
senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.